News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Eks Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Divonis 5 Tahun Penjara 

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan atau vonis kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa dengan terdakwa mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; dan mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis terhadap mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana, selama 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pembangunan jalur rel Kereta Api (KA) Besitang-Langsa.

Selain terhadap Rieki, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono.

Ketua Majelis Hakim Maryono menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rieki Meidi Yuwana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

Selain itu, hakim juga menjatuhi pidana denda terhadap Rieki sebesar Rp 750 juta serta menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 785.100.000 juta.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Hakim.

"Dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.

Baca juga: 15 Terdakwa Pungli di Rutan KPK Dituntut Hukuman Penjara: Atasan 5 Tahun, Bawahan 4 Tahun

Sedangkan terhadap Akhmad Afif Setiawan, Hakim Maryono menjatuhi vonis terhadap terdakwa yakni pidana penjara selama 6 tahun.

Sama dengan Rieki, Afif juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 750 juta serta dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Hanya saja dalam hal ini pidana uang pengganti terhadap Afif lebih besar ketimbang Rieki yakni 9.546.000.000 atau Rp 9,5 miliar.

Sementara, terdakwa terakhir yakni Halim Hartono, Hakim menjatuhinya dengan vonis penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider kurungan selama 4 bulan apabila tidak membayar denda.

Halim Hartono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti yang nilainya lebih berat ketimbang dua terdakwa lainnya yakni Rp28.584.867.600 atau Rp28,5 miliar.

Selain itu, Halim juga terancam ditambah hukuman penjara selama 3,5 tahun apabila tidak mampu membayar uang pengganti yang telah dibebankan terhadapnya.

Baca juga: VIDEO Brutalnya AKP Dadang: Rumah Kapolres Solok Selatan Ditembaki, Peluru Tembus Kasur!

Selain ketiga terdakwa, sebelumnya dalam sidang yang berbeda, empat terdakwa di kasus korupsi yang sama juga menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keempat orang tersebut yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa.

SertaTeam Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.

Mereka masing-masing divonis 4 dan 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini