Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan hingga saat ini kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 yang penyidikannya baru dibuka KPK tidak ada kaitannya dengan TNI.
Hal tersebut disampaikan Agung ketika ditanya perihal sudah atau belumnya KPK berkoordinasi terkait kasus tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada keterkaitannya dengan TNI," kata Agung saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (11/8/2023).
Sebagaimana diketahui, saat ini Puspom TNI tengah melakukan penyidikan bersama KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Puspom TNI telah menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Basarnas.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang pihak swasta yang merupakan warga sipil sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI tahun anggaran 2012-2018.
Proyek yang diduga dikorupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
"Saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali.
Seiring dengan dibukanya penyidikan suatu kasus, artinya KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Namun demikian, Ali belum bisa menyampaikan identitas para tersangka, termasuk konstruksi perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga orang dari kalangan sipil yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses," kata dia.
"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," sambung Ali.