TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Rika Amalia alias RK (19), seorang ibu muda di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) kini terancam 20 tahun penjara usai meracuni adik iparnya, ANF (13) hingga tewas.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan Rika Amalia dijerat pasal Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Fakta Jamu Beracun yang Tewaskan Siswi SMP di Palembang, Diduga Kakak Ipar Campurkan Potas
"Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara," ujar Harryo di Polrestabes Palembang, Sabtu (20/12/2024).
Harryo mengungkapkan motif pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.
"Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan keponakannya itu," terang Harryo.
"Yang pada akhirnya cinta yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain keponakan sendiri," sambungnya.
Harryo mengungkapkan asal usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui e-commerce.
"Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia," katanya.
"Bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram," kata Kombes Pol Harrto Sugihartono.
Korban kemudian hilang kesadaran setelah meminum kandungan beracun tersebut saat berada di kamar mandi.
Baca juga: Dendam Masalah Ponsel Disadap, Pelajar SMP di Sumsel Tewas Diracun Kakak Ipar Pakai Potas
Rika Amalia sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas di kamar mandi.
"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh," ujarnya.
Kemudian, tersangka menyembunyikan korban dengan cara menyeret tubuh korban ke belakang lemari hingga menyebabkan luka-luka ditubuh korban.