TRIBUNNEWS.COM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
Meski berstatus tersangka, Agus Buntung tak ditahan lantaran kondisinya yang tak memiliki kedua tangan.
Status Agus Buntung sebagai tahanan rumah diperpanjang 40 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, menyatakan Agus Buntung dapat dijadikan tahanan lapas setelah sejumlah fasilitas dinilai layak untuk penyandang disabilitas.
Pihaknya telah meminta Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat menyediakan ruangan khusus untuk Agus Buntung.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan."
"Kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," paparnya, Senin (16/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.
Enen Saribanon berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara mulai hasil rekonstruksi hingga bukti rekaman CCTV.
Tindakan Agus Buntung dianggap memenuhi unsur pidana karena korban yang melapor lebih dari satu orang.
"Pada awal kami membaca berkas perkara tersebut, kami jaksa sudah punya keyakinan memenuhi unsur-unsur bukti pasal yang disangkakan, namun untuk penyempurnaan agar lebih optimal kami membutuhkan tambahan alat bukti," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengaku telah memeriksa ruangan yang disiapkan petugas Lapas Kelas IIA Kuripan untuk Agus Buntung.
Baca juga: Kajati NTB Minta Pihak Lapas Siapkan Ruangan Khusus Disabilitas, Agus Buntung Segera Dipenjara?
"Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk disitu," bebernya.
Sejumlah fasilitas yang berbeda dengan tahanan lain yakni kamar mandi dalam, toilet jongkok dan toilet duduk, shower serta tenaga pendamping.
"Ada warga binaan yang menjadi pendamping, misalnya untuk membuka celana dan sebagainya," jelasnya.