TRIBUNNEWS.COM - Fadilla alias Datuk (36) yang merupakan tersangka penganiayaan dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi Hadyan ternyata bukanlah sopir dari Sri Meilina dan anaknya, Lady Aurellia Pramesti.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Datuk tercatat sebagai pegawai honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN Sumsel) Kementerian PUPR.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel, Fiko.
"Benar dia pegawai (honor) di sini," ujar Fiko pada Kamis (19/12/2024).
Namun, meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Fiko menuturkan Datuk belum diberhentikan sebagai pegawai honorer.
Dia mengatakan masih ada deretan prosedur yang harus ditempuh terkait status Datuk.
"Saya belum bisa jawab soal itu. Karena kita ini instansi Pemerintah, ada prosedur. Belum ada intruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu," katanya
Tak cuma itu, Datuk juga masih memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina. Di mana, nenek Datuk merupakan sepupu dari nenek Sri Meilina.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Bayu Prasetya Andrinata.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri: Datuk Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kendati demikian, Datuk memang kerap menjadi menyopiri keluarga Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah.
"Sopir ini bukan sekedar sopir, dia masih keluarga. Neneknya ibu (Sri Meilina) dengan nenek si sopir masih sepupuan."
"Dan dia juga bukan sopir yang dibayar bulanan, tapi hanya saat diperlukan saja karena sopir yang biasanya sedang tugas menjemput Lady," katanya.
Datuk Terancam 5 Tahun Penjara
Datuk sudah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Luthfi.