News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Koas Dianiaya di Palembang

Bukan Sopir, Datuk Penganiaya Dokter Koas Pegawai Honorer BBPJN Sumsel, Masih Keluarga Ibu Lady

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Datuk ternyata berstatus sebagai pegawai honorer BBPJN Sumsel dan bukanlah sopir pribadi keluarga Lady. Selain itu, dia memiliki hubungan keluarga.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkapkan Datuk dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kepada tersangka, kami mengenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

Anwar menuturkan Datuk memukuli Luthfi karena korban dianggapnya tidak sopan terhadap Sri Meiliana.

"SM menanyakan kepada Luthfi mengenai jadwal (jaga koas) anaknya (Lady), namun korban hanya mendengarkan tanpa merespons."

"Hal ini yang memicu emosi Datuk hingga secara spontan menganiaya korban," jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian Datuk dan Luthfi yang dipakai saat kejadian, hasil visum Luthfi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV ketika penganiayaan terjadi.

Datuk Minta Maaf ke Korban

Datuk pun meminta maaf telah melakukan penganiayaan terhadap Luthfi. Dia mengaku khilaf terkait perbuatannya tersebut.

Dia menegaskan pemukulan tersebut murni karena keinginannya sendiri dan tidak ada permintaan dari pihak lain.

"Tidak ada yang menyuruh, saya khilaf," ujarnya.

Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," ujarnya. 

Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini