TRIBUNNEWS.COM - Polri akhirnya buka suara terkait alasan tujuh perwira yang terjerat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dapat naik jabatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan kenaikan pangkat terhadap enam perwira tersebut telah berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
“Dari hasil rapat itulah diputuskan seseorang bisa mendapatkan reward, ataupun punishment, terhadap apa yang telah dilakukan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Selasa (10/12/2024).
Sandi juga mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan kepada personel Polri memiliki batas waktu.
Menurutnya, perwira yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut telah menjalani sanksi yang dijatuhkan.
Sandi menegaskan hal itu turut menjadi pertimbangan dalam rapat Wanjakti tersebut.
"Memberikan tindakan juga tentu saja juga harus berdasarkan putusannnya dan dipastikan sudah selesai. Dalam hal ini yang menentukan adalah rapat pimpinan," tegasnya.
Sebelumnya, tujuh perwira yang sempat disanksi buntut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua naik pangkat berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024.
Contohnya adalah mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto yang naik jabatan menjadi Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri dengan pangkat Brigjen.
Selanjutnya, ada Kombes Susanto yang kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Polri.
Lalu, Kompol Chuck Putranto yang naik pangkat menjadi AKBP sebagai perwira menengah (pamen) di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Singgung Kasus Ferdy Sambo, YLBHI Desak Polri Segera Tetapkan Aipda Robig Tersangka Tewasnya Pelajar
Kemudian, adapula AKBP Handik Zusen yang disanksi demosi dan dipatsus dalam kasus yang sama.
Selanjutnya, ada AKBP Ari Cahaya Nugraha atau Acay yang kini menjabat sebagai Kapolres Demak.
Kemudian, Kombes Pol Murbani Budi Pitono yang kini menjabat sebaga Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.