TRIBUNNEWS.COM - Agus Nurpatria, eks anak buah Ferdy Sambo, bebas bersyarat bulan November 2023.
Agus pernah berpangkat Kombes dan menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri sebelum dipecat dari institusi Polri.
Pemecatannya merupakan imbas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.
Agus dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Dedi Prasetyo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Humas Polri, Rabu (7/9/2022).
Agus tak hanya dipecat, tetapi juga mendapat pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurangan.
Ia sempat mengajukan banding, tetapi tidak membuahkan hasil yang diharapkannya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023), dilansir dari Kompas.com.
Agus bebas bersyarat pada November 2023. Meski demikian, dia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 23 Juli 2025.
Profil Agus
Agus Nurpatria lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 6 Agustus 1974.
Baca juga: Kabar Terbaru Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo yang Sempat Dipenjara
Ia memiliki istri bernama Diah Ayu Anggraeni.
Agus dan Diah dikaruniai tiga orang anak, satu laki-laki dan dua perempuan.
Dia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
Di Akpol, Agus satu angkatan dengan dan bekas Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.