TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para mantan anak buah Ferdy Sambo yang kembali mendapat posisi menarik perhatian publik.
Bagaimana dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sempat dijatuhi hukuman penjara?
Seperti diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sejumlah perwira polisi terseret soal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Mereka di antaranya adalah (ketika itu) Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Berikut vonis masing-masing terdakwa:
1. Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.
3. Chuck Putranto: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hendra Kurniawan merupakan terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023 lalu.
Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu, 10 Mei 2023.
Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.