Majelis Hakim juga sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 48 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Update, Kombes Agus Nurpatria kabarnya sudah bebas dari hukuman penjara.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra.
Agus bebas bersyarat sejak November 2023.
Meski sudah bebas, namun ia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 23 Juli 2025.
Artinya ia akan tetap mengikuti bimbingan di Bapas Bogor.
AKBP Chuck Putranto: Naik pangkat
Beda nasib Hendra Kurniawan, Agus dengan Chuck Putranto yang sama-sama terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan tersangkut kasus perintangan penyidikan.
Atas kasus tersebut, Hendra Kurniawan yang merupakan Karo Paminal Divisi Propam Polri di era Ferdy Sambo itu pun dipecat.
Karir alumnus Akademi Kepolisian 1995 itu hancur lantaran tersandung kasus obstraction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J.
Hendra Kurniawan pun divonis tiga tahun penjara atas kasus yang menimpanya tersebut.
Kini, usai menjalani masa tahanan selama 2 tahun, Hendra Kurniawan pun bebas bersyarat pada 2 Juli 2024 lalu.
Hendra Kurniawa masih memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Selatan selama 2 tahun meskipun telah keluar dari penjara.