Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5 persen.
Menurutnya, apa yang dilakukan Prabowo sebagai bukti kepedulian pemerintah pada kesejahteraan para pekerja atau buruh.
Baca juga: UMP dan UMK Banten Tahun 2020-2024
"Tentu ini kabar yang menggembirakan. Kenaikan upah minimum ini bukan hanya melindungi hak-hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak, tapi juga akan berdampak pada peningkatan dunia usaha karena roda ekonomi bisa berputar, hasil produksi dari perusahaan bisa diserap masyarakat dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai dengan target pemerintah," ujar Putih Sari kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Selain itu, Legislator Fraksi Gerindra ini juga berharap agar peningkatan upah ini juga dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja, sehingga buruh juga mempunyai peran penting memperkuat industri nasional.
"Dengan kenaikan upah minimum harapannya dapat diimbangi dengan kenaikan produktivitas kerja yang tinggi, sehingga ada keyakinan dari pengusaha bahwa buruh juga berperan dalam memperkuat industri nasional kita," tandas Putih.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Penetapan tersebut diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendas UMP hanya naik 6%.
Baca juga: UMP dan UMK di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, 2022, 2023, 2024
"Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurut Prabowo, UMP penting untuk meningkatkan daya beli pekerja terutama pekerja yang belum berkeluarga.
"Sebagaimana kita ketahui UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," bebernya.
Adapun untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten," tandasnya.