News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

Dugaan Keterlibatan Shanty Alda di Kasus Eks Gubernur Maluku Utara akan Disampaikan ke Pimpinan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba saat tiba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024). KPK dipastikan akan mengusut dugaan pemberian suap dari Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Natalia kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan mengusut dugaan pemberian suap dari Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Natalia kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan semua fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba kepada pimpinan KPK, termasuk dugaan pemberian suap oleh Shanty Alda.

Baca juga: David Glen Oei Bungkam Usai Diperiksa KPK, Telusuri Aset Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

"Semua informasi yang ada di persidangan itu tentunya nanti akan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum ya kepada pimpinan. Hal-hal apa saja atau informasi-informasi baru apa saja, alat bukti baru apa saja di persidangan yang bisa ditindaklanjuti akan disampaikan kepada pimpinan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Nantinya, pimpinan KPK akan menyampaikan disposisi atau perintah berjenjang kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk ditindaklanjuti.

"Bila memang ada alat bukti atau keterangan yang bisa ditindaklanjuti nanti. Jadi kita tunggu aja," kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami dugaan pemberian suap dari Shanty Alda Natalia kepada Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif.

KPK akan mendalami apakah Muhaimin Syarif memang disuruh oleh Shaty Alda untuk memberikan suap atau hanya sebagai broker. 

KPK akan mengumpulkan bukti terkait dugaan dimaksud.

Baca juga: KPK Sita 43 Aset Tanah dan Bangunan Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

"Jadi ini yang disebutkan SA ini melalui MS ke AGK, nah MS ini sedang kita dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK ataukah MS ini seperti broker," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/11/2024).

Adapun Shanty Alda pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 1 Maret 2024 lalu. 

Shanty juga sempat mangkir saat diperiksa pada 29 Januari 2024 dan 20 Februari 2024. 

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Abdul Gani diduga mencuci uang hingga Rp 100 miliar.

Nama Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait istilah 'Blok Medan' muncul di dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (31/7/2024). (Tangkap layar Kompas.com)

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini