Abdul Gani sudah divonis hukuman delapan tahun penjara dalam kasus sebelumnya.
Dalam kasus ini juga, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani.
Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam dakwaan JPU KPK, Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp 4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.
Pemberian bertujuan memengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin.
Waktu kejadian disebut KPK pada 2021 sampai 2023.
Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.