News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

Dugaan Keterlibatan Shanty Alda di Kasus Eks Gubernur Maluku Utara akan Disampaikan ke Pimpinan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba saat tiba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024). KPK dipastikan akan mengusut dugaan pemberian suap dari Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Natalia kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Abdul Gani sudah divonis hukuman delapan tahun penjara dalam kasus sebelumnya.

Dalam kasus ini juga, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani. 

Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Dalam dakwaan JPU KPK, Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp 4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.

Pemberian bertujuan memengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. 

Waktu kejadian disebut KPK pada 2021 sampai 2023.

Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini