Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Dalam hal ini, muncul sebuah peluang adanya pemanggilan saksi dalam persidangan.
Kabarnya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei alias DGO bakal dihadiri menjadi saksi dalam persidangan kasus rasuah yang menjerat terdakwa Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif merupakan pemberi suap kepada AGK.
KPK menyatakan peluang David Glen Oei dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Lembaga antirasuah itu minta awak media untuk menunggu proses persidangan kasus tersebut.
"Ditunggu saja nanti di proses persidangannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media, Senin (25/11/2024).
Sampai dengan saat ini, memang belum ada informasi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan David.
"JPU belum bisa menjawab apakah nama tersebut (David Glen, red) akan dihadirkan dalam persidangan kasus dimaksud atau tidak," kata Tessa.
Baca juga: 15 Terdakwa Pungli di Rutan KPK Dituntut Hukuman Penjara: Atasan 5 Tahun, Bawahan 4 Tahun
Di sisi lain, Tessa bicara peluang memanggil anak David yakni Kennetzh. Pasalnya, beredar kabar ada pertemuan anak David dengan AGK.
Tessa menyebut sampai dengan saat ini penyidik KPK masih berupaya mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang diduga ada keterkaitannya dengan AGK.
"Penyidik masih bekerja, jadi ditunggu saja update-nya ke depan," sebut Tessa.
Sekadar informasi, DGO telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang menyeret Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. Usai diperiksa, David Glen bungkam.
“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Alasan Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Berujung Tewas: Mau Lerai Tawuran, tapi Diserang