TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum dilimpahkan ke pengadilan meski masa penahanan para tersangka telah diperpanjang.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penyidik masih mematangkan pembuktian perkara sebelum menyusun dakwaan.
“Ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, supaya lebih matang tentunya. Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” kata Fitroh di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik setelah nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 622 miliar.
KPK menyatakan fokus penyidik saat ini tidak hanya menyelesaikan pemberkasan perkara, tetapi juga memperkuat alat bukti agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
“Yang pasti kita maksimalkan saja, supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu kita pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” ujar Fitroh.
KPK Telusuri Aliran Dana dan Penyitaan Aset
Dalam proses penyidikan, KPK terus memeriksa sejumlah saksi dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana serta mekanisme pengumpulan commitment fee atau biaya percepatan keberangkatan tanpa antre.
Baca juga: AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba Ishak untuk Sertijab Dirinya dan Tahun Baru
Saat ditanya mengenai kemungkinan kendala menghadirkan saksi kunci dalam perkara tersebut, Fitroh menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.
“Di tataran teknis penyidik ya saya pikir,” katanya.
Belum dilimpahkannya perkara ke pengadilan juga disebut berkaitan dengan upaya penelusuran aset dan asset recovery (pemulihan aset).
Sejauh ini, KPK telah menyita berbagai aset bernilai lebih dari Rp 100 miliar yang diduga terkait perkara tersebut.
Bermula dari Perubahan Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pengaturan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024.
Penyidik menduga terjadi perubahan komposisi kuota yang menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Namun, penyidik menduga pembagian kuota diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca tanpa iklan