News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BI Rate Naik, Bagaimana dengan Pemilik KPR dan Kredit Lain? Rem Pengeluaran, Siaga Hadapi Cicilan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) menaikkan BI-Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6/2026), sebagai respons pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Kenaikan BI Rate ini dinilai bakal berdampak pada cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama bagi nasabah dengan skema bunga mengambang (floating rate).

Floating rate adalah suku bunga yang berubah mengikuti kondisi pasar dan kebijakan Bank Indonesia.

Di tengah kondisi ini, masyarakat perlu mengelola keuangan dengan lebih cermat agar cicilan tetap lancar dan kondisi finansial tetap terjaga.

Ila Abdulrahman, seorang financial planner asal Banyuwangi, Jawa Timur, membagikan tips bagaimana mengantisipasi kenaikan cicilan KPR dan kredit konsumtif lainnya. 

Menurutnya, penting mengantisipasi potensi kenaikan cicilan rumah sebagai bagian dari strategi menghadapi dampak BI Rate ini.

"Dampak kenaikan BI rate perlu diantisipasi, (terutama) kita masyarakat yang punya cicilan atau pinjaman mengambang atau floating rate."

"Bunga mengambang, di mana bunga mengikuti kenaikan BI atau penurunan BI. Yang umumnya kalau BI naik, suku bunganya maka otomatis biasanya atau seringkali otomatis bunganya akan ikut dinaikkan," katanya kepada Tribunnews, Rabu (10/6/2026).

Oleh karena itu, lanjut Ila, masyarakat perlu mengantisipasi terutama bagi pemilik cicilan KPR.

Baca juga: BI Rate Naik, Rupiah Menguat 114 Poin ke Rp 17.944 per Dolar AS

Alumni IPB University, Bogor ini, menekankan pentingnya menjaga keuangan di tengah kenaikan BI Rate dan harga BBM Pertamax, yakni dengan mengerem pengeluaran.

Prioritaskan mana kebutuhan dan keinginan.

"Kita perlu, satu, melakukan anggaran pencatatan ruangan yang baik, melakukan RA budgeting (rencana anggaran) yang baik."

"Kemudian yang penting adalah tahu mana kebutuhan dan mana keinginan, dan juga mana kewajiban," ungkap Ila, perempuan yang juga berprofesi sebagai Konsultan Keuangan itu.

CENGKLIK PERMAI - Suasana rumah subsidi di Perumahan Cengklik Permai, Desa Ngargorejo, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Kamis (19/2/2026). - Bank Indonesia (BI) menaikkan BI-Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6/2026).(Tribunnews.com/Facundo Chrysnha Pradipha)

Kewajiban yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan seperti zakat, pajak harus dibayar, SPP harus dibayar, dan lain sebagainya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini