Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Dua Kali Mangkir, Polda Metro Jaya Diminta Lakukan Penjemputan Paksa

Ia mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menjemput paksa atau menangkap dan menahan Firli Bahuri.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Firli Bahuri Dua Kali Mangkir, Polda Metro Jaya Diminta Lakukan Penjemputan Paksa
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Komjen Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menjemput paksa atau menangkap dan menahan Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang sudah bergulir lebih dari satu tahun tak kunjung mendapat kepastian hukum.

Teranyar kubu Firli Bahuri meminta Polri untuk menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menjemput paksa atau menangkap dan menahan Firli Bahuri.

Menurutnya, Firli telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis (21/12/2023) dan Kamis (28/11/2024).

Rudianto Lallo menyatakan, kasus dugaan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK periode 2019-2023 terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus secepatnya dituntaskan oleh Polda Metro Jaya. 

Pasalnya kata pria yang akrab disapa Rudi ini, kasus Firli Bahuri sudah disidik oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak November 2023 atau sudah berlangsung satu tahun.

Berita Rekomendasi

"Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan secepatnya menuntaskan kasus tersangka FB. Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum,” tegas Rudianto dalam keterangan, Sabtu (30/11/2024).

“Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam kasus FB. Kalau penanganan kasus FB berlarut-larut, maka ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan upaya penegakan hukum di negeri ini," sambungnya.

Rudi menilai, mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 28 November 2024 diduga sebagai bentuk upaya Firli Bahuri menghambat langkah Polda Metro Jaya dalam penuntasan kasusnya. 

Ketidakhadiran Firli Bahuri juga telah menciderai asas kepastian hukum dan equality before the law. 

Bagi Rudi, alasan ketidakhadiran Firli Bahuri bahwa yang bersangkutan sedang ada acara pengajian di rumahnya sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum yang bersangkutan merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak logis.

"Oleh karena itu, saya mendesak Polda Metro Jaya untuk sesegera mungkin melakukan penjemputan paksa atau menangkap tersangka FB, untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan dan setelah itu Polda Metro Jaya harus langsung menahan tersangka FB. Jadi sekali lagi, Polda Metro Jaya harus berani dan tegas, tidak boleh takut dengan latar belakangnya sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga," ujarnya.


Wakil Ketua Mahkamah Partai Nasdem ini menekankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi III DPR tidak perlu menggubris surat permohonan yang dilayangkan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya terkait permintaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Firli Bahuri


Kasus Firli Bahuri tidak layak di-SP3 sebab alat bukti penyidikan kasus dan penetapan tersangka Firli Bahuri sudah lebih dari cukup. 


Selain itu, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya bahwa dalam kasus Firli Bahuri sudah ada lebih dari empat alat bukti serta sekitar 123 saksi dan 11 ahli telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.


"Kasus tersangka FB ini tidak layak di-SP3. Justru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu mengingatkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto untuk secara serius dan sesegera mungkin menuntaskan kasus FB dan merampungkan berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucap dia.


Sehingga, Kejaksaan bisa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan seluruh berkas perkaranya dan tersangka FB ke pengadilan untuk disidangkan," ungkap Rudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas