UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh Terima Keputusan, Kalangan Pengusaha Tunggu Regulasi
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP 2025, berikut reaksi dari berbagai pihak.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).
Kenaikan ini, mendapat respons dari berbagai kalangan, termasuk buruh dan pengusaha.
- Alasan Kenaikan UMP
Presiden Prabowo menjelaskan, keputusan menaikkan UMP 2025 diambil setelah melakukan pertemuan dengan menteri-menteri dan serikat pekerja.
Awalnya, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun setelah diskusi lebih lanjut, disepakati kenaikan mencapai 6,5 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Presiden Prabowo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," lanjutnya
- Aturan UMP Segera Diterbitkan
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP akan diterbitkan pada pekan pertama Desember 2024.
"Seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di Peraturan (Menteri) Ketenagakerjaan."
"Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat.
- Reaksi Buruh
Sementara itu, Serikat buruh, yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menyatakan menerima keputusan ini.
Meskipun buruh awalnya menuntut kenaikan hingga 8 persen, keputusan 6,5 persen dianggap mendekati harapan mereka.
"Serikat buruh kami menyampaikan, pertama target yang kami harapkan adalah upah minimum itu 8-10 persen," kata Said Iqbal saat jumpa pers secara daring, Jumat (29/11/1024) malam.
Kini pemerintah telah memutuskan kenaikan upah pada angka 6,5 persen.
Kenaikan tersebut, dinilai mendekati dari angka tuntutan serikat buruh di minimal 8 persen.