News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

KPK Selisik Dugaan Keterlibatan Direktur PT Smart Marsindo di Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebelum ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menyelisik keterlibatan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif dalam kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Melalui penyelisikan Muhaimin Syarif, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Natalia. 

"Perkara yang AGK itu perkaranya itu dari MS (Muhaimin Syarif) jadi ini yang disebutkan SA (Shanty Alda) ini melalui MS ke AGK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Asep mengatakan, KPK bakal menelusuri apakah Muhaimin Syarif disuruh oleh Shanty Alda memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba atau hanya sebagai broker.

"Nah MS ini sedang kita dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK, ataukah MS ini seperti broker," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep memastikan KPK akan mendalami apakah memang ada keterlibatan Shanty Alda melalui Muhaimin Syarif untuk menyuap Abdul Gani Kasuba.

"Memang melalui MS ini penyuapnya, dan MS ini sedang didalami dengan orang-orang ini yang disebutkan tadi," kata Asep.

Shanty Alda sendiri telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 1 Maret 2024. 

Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba.

Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024. 

Baca juga: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan 

Setelah memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.

"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan alhamdulillah semua lancar," ucap Shanty.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini