News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Mahfud MD Bandingkan Vonis Harvey Moeis dengan Benny Tjokro, Henry Surya dan Surya Damadi: Menusuk!

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD memandang vonis terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT PT Timah, Harvey Moeis, menusuk rasa keadilan.

Ia pun membandingkan nasib Harvey Moes dengan sejumlah kasus korupsi yang menggerkan publik lainnya.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey jauh lebih ringan dibandingkan para terpidana dari tiga kasus korupsi kakap lainnya.

Pertama, Mahfud membandingkan dengan kasus terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Coba Anda ambil contoh, Benny Tjokro. Hukumannya seumur hidup, asetnya ratusan miliar rupiah dirampas oleh Kejaksanaan Agung," kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Pernyataan Hasto usai Tersangka: Saya Sudah Pahami Risiko yang Akan Saya Hadapi

Kedua, Mahfud membandingkan nasib Harvey dengan terpidana kasus penghimpunan dana ilegal dan pencucian uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Majelis kasasi MA menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Si Henry Surya ini semula bebas, kita langsung ke kasasi menjadi 18 tahun penjara. Hartanya juga diambil. Sudah disita oleh kepolisian lebih dulu," kata dia.

Ketiga, Mahfud membandingkan nasib suami Sandra Dewi itu dengan terpidana kasus penyalahgunaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sekaligus bos Grup Duta Palma, Surya Darmadi, yang dijatuhi hukuman pidana penjara 16 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh MA. 

Baca juga: Profil AKBP Malvino Edward yang Dicopot Jabatannya, Prestasi Gemilang Rusak Gegara Pemerasan di DWP

MA juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dari Rp41,9 triliun menjadi Rp2,2 triliun.

"(Harvey Moeis) Ini baru pertama ada orang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun. Rp300 triliun. Lalu, tuntutannya hanya 12 tahun," kata Mahfud.

"Dengan uang yang tadi (merugikan negara) Rp300 triliun itu dikembalikan hanya Rp210 miliar. Ditambah denda Rp1 miliar. Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara. Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar)," lanjut dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini