News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Mahfud MD Sebut Vonis Harvey Moeis Tak Logis: Menyentak Keadilan, Duh Gusti!

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD merupakan sosok yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koodrinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut ada yang tak logis dari vonis yang diberikan pada Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suami Sandra Dewi tersebut hanya divonis penjara 6 tahun 6 bulan.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Uang pengganti itu harus diberikan ke negara paling lama 1 bulan setelah putusan hakim.

Sementara sebelumnya, JPU menunut Harvey Moeis dipenjara selama 12 tahun.

Padahal, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Vonis di atas membuat Mahfud MD tersentak.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut bahkan menyebut vonis Harvey Moeis tak logis dan mencederai rasa keadilannya.

Hal tersebut dituliskan dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Sidang Vonis Harvey Moeis: Mobil hingga 88 Tas Mewah Sandra Dewi Dirampas untuk Negara

Mahfud MD sebut vonis Harvey Moeis menyentak keadilan dan tak logis (X @mohmahfudmd)

"Tak logis, menyentak rasa keadilan."

"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T."

"Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."

"Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis @mohmahfudmd.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini