News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Gestur Tubuh Harvey Moeis Berubah saat Hakim Eko Vonis 6,5 Tahun Penjara, Sempat Tundukkan Kepala

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moei dan Reza Andriansyah meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim ketua, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis terus menundukkan kepala selama mendengar pembacaan amar putusan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). 

Harvey yang saat itu mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam panjang diminta berdiri oleh Hakim Ketua Eko Aryanto saat pembacaan amar putusan.

Baca juga: Harvey Moeis Menundukkan Kepala Saat Hakim Bacakan Vonis, Diam Seribu Bahasa Usai Sidang

Awalnya Harvey masih berdiri seperti biasa ketika Hakim Eko Aryanto membacakan putusan yang menyebut bahwa suami dari artis Sandra Dewi itu terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi timah.

Namun gestur tubuh Harvey seketika berubah sesaat Hakim Eko membacakan vonis 6,5 tahun penjara terhadapnya dalam kasus tersebut.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko.

Terlihat, Harvey tampak menundukkan kepalanya setelah Hakim Eko membacakan vonis tersebut. 

Akan tetapi selang beberapa detik, Harvey kemudian menegakkan kembali kepalanya dan memperhatikan Majelis hakim secara saksama yang saat itu masih membacakan amar putusan.

Sementara itu setelah pembacaan putusan selesai, Harvey bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha Reza Andriansyah tak berkomentar kepada awak media.

Baca juga: Tanpa Kajian, Hakim: Harvey Inisiasi Kerja Sama Sewa Alat Antara Smelter Swasta dengan PT Timah

Terpantau mereka bertiga hanya berjalan ke arah luar ruang sidang sambil melewati kerumunan awak media. 

Adapun dalam kasus ini, Harvey selain dikenakan pidana badan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.  

Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.

Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini