Menurut Mahfud, untuk memulihkan rasa keadilan masyarakat, Kejaksaan Agung harus konsisten dengan sikap dan langkah sebagaimana yang telah dilakukan pada Benny Tjokro, Henry Surya, dan Surya Damadi.
Kejaksaan Agung, kata Mahfud, bisa melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moois.
"Nah, kalau ini mau dilakukan, (Kejaksaan Agun) bisa naik banding lagi," ungkap Mahfud.
Hukuman Harvey Moeis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Baca juga: Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Mulai Korupsi Timah hingga Impor Gula
Selain pidana badan, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Namun apabila Harvey tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
Bila Harvey tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Putusan Harvey lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Harvey membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap
Kejaksaan Agung selaku pihak yang menangani perkara awal kasus korupsi timah ini hingga melakukan pentuntutan, belum juga menentukan sikapnya atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis hingga Kamis (26/12/2024).