News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Mahfud MD Bandingkan Vonis Harvey Moeis dengan Benny Tjokro, Henry Surya dan Surya Damadi: Menusuk!

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

Menurut Mahfud, untuk memulihkan rasa keadilan masyarakat, Kejaksaan Agung harus konsisten dengan sikap dan langkah sebagaimana yang telah dilakukan pada Benny Tjokro, Henry Surya, dan Surya Damadi.

Kejaksaan Agung, kata Mahfud, bisa melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moois.

"Nah, kalau ini mau dilakukan, (Kejaksaan Agun) bisa naik banding lagi," ungkap Mahfud.

Hukuman Harvey Moeis  Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim ketua, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
 
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Baca juga: Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Mulai Korupsi Timah hingga Impor Gula

Selain pidana badan, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Namun apabila Harvey tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Bila Harvey tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Putusan Harvey lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Harvey membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (dok. Puspenkum Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung selaku pihak yang menangani perkara awal kasus korupsi timah ini hingga melakukan pentuntutan, belum juga menentukan sikapnya atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis hingga Kamis (26/12/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini