TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah.
Edaran ini pada intinya memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.
Baca juga: Membangun Kekuatan Baru Asia, Strategi Prabowo Subianto Dipuji Publik
Surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," bunyi Surat Edaran tersebut dikutip Kamis (26/12/2024).
Salah satu poin dalam surat edaran itu mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kemudian dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
Poin lainnya mengatur perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Istana Buat Aturan Baru, Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian dan Lembaga Harus Seizin Prabowo
Nantinya dapat diajukan melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," bunyi edaran Mensesneg poin 5.
Pengajuan berkas permohonan perjalanan dinas luar negeri wajib dilengkapi dengan dokumen kerangka acuan kerja, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta agenda kegiatan dari mitra penyelenggara, korespondensi rencana pelaksanaan, keterangan pembiayaan, rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, serta perjanjian tugas belajar.
Dalam surat edaran itu Prasetyo juga mengatur kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas untuk memastikan efisiensi anggaran Adapun rincian jumlah peserta kegiatan perjalanan dinas luar negeri terbaru, sebagai berikut.
*Kegiatan tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
*Kegiatan kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia/penelitian/pengumandahan/detasering: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
*Kegiatan misi olahraga: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.