Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilu 2024 menandai babak baru perjalanan demokrasi di Indonesia.
Tahun ini menjadi saksi dari pelaksanaan pemilihan umum serentak yang melibatkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).
Meski sempat diwarnai dinamika hukum dan kontroversi politik, pemilu tetap berhasil diselenggarakan sesuai jadwal.
Awal tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan distribusi logistik ke seluruh daerah di Indonesia, yang sudah dipersiapkan sejak 2023, termasuk alat-alat pencoblosan dan surat suara.
Di tengah persiapan, berbagai kampanye dari para kandidat presiden dan partai politik semakin intens.
Adapun hal yang jadi sorotan publik dalam pemilu dimulai pada Maret 2023, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Pengadilan memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda hingga 2025 karena dugaan ketidakadilan administratif oleh KPU.
Keputusan ini memicu gelombang protes dari publik dan berbagai pihak.
Pada April 2023, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tersebut, mengembalikan fokus pada pelaksanaan Pemilu yang telah direncanakan pada 14 Februari 2024.
Lalu, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden akhirnya resmi mendaftar ke KPU, yakni: Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: Dinasti Politik Jokowi, Sukses Berkarir Hingga Panen Kritik Masyarakat
Nama Gibran mulanya muncul dalam spekulasi sebagai calon wakil presiden untuk Prabowo sebelum pemilu resmi ditetapkan KPU.
Dari segi usia, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih belum memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu.
Hingga akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memutuskan ihwal individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilihan, seperti kepala daerah, dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.