TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 telah diumumkan sejak 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024, mendatang.
Peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi ini bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengisian DRH NI PPPK.
DRH NI PPPK dapat diisi melalui akun SSCASN masing-masing peserta.
Berdasarkan jadwalnya, pengisian DRH NI PPPK baru dapat dilakukan pada 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, mendatang.
Sementara itu, usulan penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 1-28 Februari 2025.
Baca juga: Tahap Selanjutnya setelah Resmi Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 1 Tahun 2024
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengisian DRH NI PPPK
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
- Scan ijazah asli
- Surat pernyataan bermeterai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat bebas narkotika
- Dokumen-dokumen lain sesuai ketentuan yang tercantum pada portal SSCASN
- Dokumen ini harus dipindai menggunakan mesin scanner untuk memastikan kualitas yang baik dan keterbacaan maksimal
Baca juga: Arti Kode di Kolom Keterangan Hasil Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap 1 dan Tanda Dinyatakan Lulus
Cara Pengisian DRH NI PPPK
Tata cara pengisian DRH NI PPPK dari tahun ke tahun kemungkinan masih sama.
Berdasarkan panduan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DRH NI PPPK) Tahun 2023, berikut tata cara mengisi DRH NI PPPK secara online di akun SSCASN:
1. Isi Data Perorangan
Peserta harus melakukan pengisian data perorangan dan melengkapinya sesuai dengan NIK, KTP, Ijazah, dan data-data lainnya.
Pengisian data perorangan ini terdiri atas biodata, alamat, domisili, hingga keterangan tambahan lainnya.
Pastikan peserta melakukan pengisian dengan cermat dan berhati-hati.
Jangan sampai ada kolom yang terlewat untuk diisi.
2. Pengisian Daftar Riwayat Pendidikan
Peserta juga diminta mengisi Daftar Riwayat Pendidikan sesuai dengan data yang ada.