News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kaleidoskop 2024. Tahun ini menjadi saksi dari pelaksanaan pemilihan umum serentak yang melibatkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

Persiapan menghadapi sengketa di MK menjadi sangat penting, karena lembaga itu akan menjadi tempat penyelesaian sengketa hasil pilkada.

Para calon yang kalah cenderung mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan hasil pemilu yang mereka anggap tidak sah, baik karena adanya pelanggaran administratif maupun dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.

Sejumlah partai politik juga sudah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi kemungkinan sengketa ini, yang berpotensi memperpanjang ketegangan politik setelah pemilu.

Pembatalan Pasangan Calon Pilkada 2024

Pada Pilkada 2024, KPU juga membatalkan pencalonan beberapa pasangan calon di berbagai daerah karena pelanggaran administrasi atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa paslon yang dibatalkan:

- Pasangan calon gubernur Abdul Faris Umlati dibatalkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya atas rekomendasi Bawaslu karena kasus mutasi jabatan kepala distrik dan kepala kampung.

- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom, dibatalkan oleh KPU Kabupaten Fakfak atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak karena penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana.

- Pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, dibatalkan karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petahana. 

- Pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Metro, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman dibatalkan oleh KPU Kota Metro karena Qomaru divonis denda atas pidana pemilu.
 
Perlu dicatat bahwa meskipun pencalonan mereka dibatalkan, nama-nama paslon tersebut mungkin tetap tercantum dalam surat suara karena keterbatasan waktu untuk mencetak ulang surat suara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini