News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat tak Boleh Lagi Sering-sering Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Harus Ada Izin Prabowo

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mensesneg mengeluarkan surat edaran yang memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.

*Kegiatan kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri. 

*Kegiatan kunjungan menteri/pimpinan lembaga: Jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara. 

*Kegiatan misi kemanusiaan: Jumlah peserta maksimal sesuai arahan menteri Sekretaris Negara. 

*Kegiatan forum internasional lintas K/L: Jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru. 

*Kegiatan pembinaan/pengawasan/lnspeksi/factory acceptance test: Jumlah peserta maksimal 3 orang. 

*Kegiatan perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: Jumlah peserta maksimal 4 orang. 

*Kegiatan pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: Jumlah peserta maksimal 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas. 

*Kegiatan pelatihan/training/studi tiru: Jumlah peserta maksimal 10 orang. 

*Kegiatan studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi: Jumlah peserta maksimal 3 orang. 

*Kegiatan sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: Jumlah peserta maksimal 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi. 

*Kegiatan seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan: Jumlah peserta maksimal 3 orang. 

Bagi kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin perjalanan dinas luar negeri diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun nonsubstansi serta permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri. 

Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. 

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," tulis Surat Edaran yang sama.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini