TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Atas hal itu, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong sah alias sesuai aturan.
Hal itu disampaikan hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
"Oleh karena permohonan tersebut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan," tegas hakim.
Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Tom Lembong
Kejaksaan Agung (Kajagung) memastikan bakal melanjutkan proses penyidikan kasus impor gula setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong.
Menyusul putusan tersebut, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya terhadap Tom Lembong telah sesuai aturan.
Sehingga, kata dia, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong sah.
Tak hanya itu, Harli juga memastikan, setelah adanya putusan Pengadilan, pihaknya akan kembali melanjutkan proses penyidikan terhadap Tom Lembong di kasus impor gula.
"Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan," kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Bantah Anggapan Kriminalisasi Tom Lembong
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno membantah anggapan pengusutan perkara impor gula kepada Tom Lembong merupakan kriminalisasi.
Sutikno menjelaskan perkara tersebut sudah berdasarkan bukti yang ada.
"Pada hari ini, putusan praperadilan perkara atas nama Tom Lembong."