"Kita semuanya sudah mendengar keputusan hakim tunggal yang disampaikan rigid dan rinci terhadap proses dan pelaksanaan kegiatan yang kita lakukan," kata Sutikno kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Ia melanjutkan mulai dari penyelidikan, tahapan-tahapan, laporan hasil kegiatan, ekspos, penerbitan sprindik umum, penelitian alat bukti lagi, kemudian penetapan tersangka.
"Kita sudah lakukan semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sudah sesuai dengan SOP Kejaksaan."
"Makanya sejak dari awal kami sebenarnya yakin sekali pra-peradilan yang diajukan ini pasti akan ditolak," jelasnya.
Atas hal itu Kejagung membantah pihaknya mengkriminalisasi Tom Lembong atas perkara impor gula.
"Pada kesempatan ini kita sampaikan seolah-olah kami ini seperti mengkriminalkan."
"Tapi tahapan-tahapan kita lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita. Tetapi oleh alat bukti yang ada," tegasnya.
Kuasa Hukum Keberatan Pertimbangan Hakim
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Musafi menyampaikan keberatannya terhadap beberapa pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan kliennya.
"Keberatan kami mencakup beberapa poin penting yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung," kata Zaid dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Ia melanjutkan pihaknya menyoroti makna dan fungsi praperadilan telah diperluas oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, hal ini tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh hakim.
Kaitannya dengan dua alat bukti yang cukup, menurut putusan MK dijelaskannya seharusnya dapat diuraikan penyidik sebagai bukti awal yang terang dan berkaitan.
Sehingga, bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.