News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

VIDEO Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Kasus Tom Lembong: Politisi PKS Beri Kritik

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Kita semuanya sudah mendengar keputusan hakim tunggal yang disampaikan rigid dan rinci terhadap proses dan pelaksanaan kegiatan yang kita lakukan," kata Sutikno kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

Ia melanjutkan mulai dari penyelidikan, tahapan-tahapan, laporan hasil kegiatan, ekspos, penerbitan sprindik umum, penelitian alat bukti lagi, kemudian penetapan tersangka.

"Kita sudah lakukan semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sudah sesuai dengan SOP Kejaksaan."

"Makanya sejak dari awal kami sebenarnya yakin sekali pra-peradilan yang diajukan ini pasti akan ditolak," jelasnya. 

Atas hal itu Kejagung membantah pihaknya mengkriminalisasi Tom Lembong atas perkara impor gula. 

"Pada kesempatan ini kita sampaikan seolah-olah kami ini seperti mengkriminalkan."

"Tapi tahapan-tahapan kita lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita. Tetapi oleh alat bukti yang ada," tegasnya. 

Kuasa Hukum Keberatan Pertimbangan Hakim

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Musafi menyampaikan keberatannya terhadap beberapa pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan kliennya. 

"Keberatan kami mencakup beberapa poin penting yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung," kata Zaid dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024). 

Ia melanjutkan pihaknya menyoroti makna dan fungsi praperadilan telah diperluas oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, hal ini tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh hakim. 

Kaitannya dengan dua alat bukti yang cukup, menurut putusan MK dijelaskannya seharusnya dapat diuraikan penyidik sebagai bukti awal yang terang dan berkaitan.

Sehingga, bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini