News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saat AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri dan Langsung Dipakaikan Rompi Tahanan Patsus oleh AKBP

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai anggota Polri dan langsung dipakaikan baju tahanan Patsus DivPropam Polri usai sidang putusan kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.

Pemecatan AKP Dadang sebagai polisi ini terkait pelanggaran berat dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menuturkan pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun. 

Dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban dan mengibatkan korban meninggal dunia.

“Untuk motif, saat ini masih dalam pendalaman karena fungsi reskrim juga sedang berjalan prosesnya. Untuk sidang hari ini adalah sidang kodetiknya,” ucap Sandi kepada wartawan di Lobi NTCC, Mabes Polri.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti. 

Baca juga:  Siswa SMK Korban Penembakan Disebut Anggota Gangster, Teman hingga Pihak Sekolah Membantah

Keempat, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

Keenam, Pasal 13, Huruf N, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

“Yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” terang Sandi.

Baca juga: Penampakan Tas dan Paket Dupa yang Dilaporkan Menteri Agama ke KPK, Ternyata Segini Harganya

Dalam putusan tersebut AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut.

Kepolisian belum dapat menyampaikan apakah AKP Dadang Iskandar ke depan akan ditempatkan di Patsus DivPropam Polri atau di BidPropam Polda Sumatera Barat.

Namun, AKP Dadang Iskandar langsung dipakaikan rompi tahanan Patsus DivPropam Polri oleh anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini