News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

4 Fakta UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit hingga Reaksi Pengusaha dan Buruh

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan UMP pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Prabowo mengatakan, kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.

"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo.

Fakta UMP 2025 Naik 6,5 Persen

1. Alasan Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 setelah melakukan rapat terbatas dengan menterinya, termasuk Menteri Tenaga Kerja. 

Awalnya, menurut Presiden, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan di angka 6 persen.

Namun akhirnya diputuskan secara bersama, UMP naik sebesar 6 persen. 

Prabowo mengungkapkan, Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para Serikat Pekerja.

Baca juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Kami akan Terus Perbaiki Kesejahteraan Buruh

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Presiden Prabowo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024). 

"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," lanjutnya

Meski demikian, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

Adapun ketentuan terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

2. Menaker Targetkan Aturan UMP Terbit Pekan Depan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini