Merespons kenaikan UMP tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan aturan kenaikan UMP akan dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Yassierli mengupayakan, aturan baru itu, akan dikeluarkan pada pekan pertama Desember 2024 atau rampung sebelum Rabu (4/12/2024), pekan depan.
"Seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di Peraturan (Menteri) Ketenagakerjaan."
"Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat.
Adapun upah minimum sektoral akan ditetapkan Dewan Pengupahan provinsi, kabupaten/kota masing-masing.
3. Buruh Terima Keputusan Presiden Prabowo
Sementara itu, pihak serikat buruh bersama Partai Buruh menerima keputusan Presiden Prabowo dengan berbagai alasan.
Mulainya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkap soal tuntutan dari serikat buruh yang kerap menggelar aksi untuk menaikkan upah.
Menurut Said, sejatinya tuntutan buruh meminta agar upah naik sebesar 8-10 persen.
"Serikat buruh kami menyampaikan, pertama target yang kami harapkan adalah upah minimum itu 8-10 persen," kata Said Iqbal saat jumpa pers secara daring, Jumat (29/11/1024) malam.
Namun, lanjut Said Iqbal, kini pemerintah telah memutuskan kenaikan upah pada angka 6,5 persen.
Kenaikan tersebut, dinilai mendekati dari angka tuntutan serikat buruh di minimal 8 persen.
"Maka itu sudah mendekati dari nilai yang diharapkan oleh buruh, buruh harapannya 8-10 persen, karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu menaikan upah minimum 6,5 persen jadi mendekati 8 persen," ungkapnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyatakan alasan lain kenapa buruh menerima dari keputusan Presiden Prabowo itu.