Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno menjawab kemungkinan pihaknya periksa Menteri Perdagangan lainnya terkait kebijakan impor gula.
Diketahui Kejagung telah menetapkan eks Mendag Tom Lembong menjadi tersangka imbas kebijakan impor gula yang dinilai telah merugikan negara Rp400 miliar.
"Kita jelaskan semuanya supaya menjadi terang. Kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Ini (Tom) yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan," kata Sutikno kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Tentunya nantinya semuanya, kata Sutikno akan berdasarkan alat bukti sesuai aturan.
"Jadi sampai saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan. Kami tidak tidak hanya kepada menteri, semuanya itu berjalan," terangnya.
Kemudian ia menegaskan pengusutan perkara merugikan negara imbas kebijakan impor gula dari 2015 sampai 2023.
"Dan kami tadi sudah sampaikan, penanganan perkara ini mulai 2015 sampai 2023. Makanya saya minta teman-teman dukung kami, sabar ayo kita kawal perkara ini nanti kayak apa akhirnya," tandasnya.
Sebelum di persidangan Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun mengatakan permohonan Tom Lembong agar Menteri Perdagangan lainnya harus diperiksa imbas kebijakan impor gula yang merugikan negara.
Ia menerangkan bahwa hal itu di luar materi praperadilan. Atas hal itu ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Adapun hal itu disampaikan Hakim Marbun pada persidangan putusan eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
"Menimbang bahwa pada dari pemohon yang menyatakan pendapat tersangka tidak sah karena sudah tidak menjabat menjadi menteri perdagangan sejak tanggal 27 juli 2016. Sehingga menteri perdagangan lain harus diperiksa dalam perkara ini," kata hakim Marbun di persidangan.
Ia melanjutkan Menteri perdagangan lain sebelum pemohon meliputi Rachmat Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi dan Zulkifli Hasan harus juga diperiksa.
"Menurut Hakim praperadilan alasan tersebut di luar materi praperadilan dan diserahkan sepenuhnya diserahkan kepada termohon sebagai penyidik," tegas hakim Marbun.