News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

VIDEO Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Kasus Tom Lembong: Politisi PKS Beri Kritik

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Hakim praperadilan seharusnya dapat menilai kualitas bukti tersebut, bukan hanya formalitasnya saja," tegasnya.

Selain itu, dikatakan Zaid pihaknya juga mencatat hakim masih menggunakan paradigma lama mengenai makna praperadilan dan tidak memperbarui pemahaman terhadap putusan MK yang pihaknya ajukan. 

"Dalam konteks pemberlakuan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor), seharusnya fokus tidak hanya pada potensi kerugian, tetapi pada kerugian yang sebenarnya terjadi," kata Zaid.

Perubahan kata dapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dijelaskannya menunjukkan bahwa hukum harus lebih tegas dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang terkandung dalam UUD 1945.

Dalam hal ini, penyidik tidak memiliki satu pun bukti terhadap kerugian negara dari lembaga mana pun.

"Kami juga menggarisbawahi bahwa pencantuman kata dapat dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan banyak pihak. Hukum harus jelas dan tidak membingungkan bagi semua pihak yang terlibat," terangnya. 

Selain itu pihaknya juga menyayangkan bahwa pertimbangan yang diajukan oleh pemohon yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses hukum ini. Sama sekali tidak diterima hakim. 

"Kami percaya bahwa setiap proses hukum harus dilakukan dengan transparansi dan berkeadilan. Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa hak-hak klien kami dilindungi dan bahwa keadilan ditegakkan," jelasnya. 

Zaid juga mengungkapkan pihaknya juga keberatan bahwa meskipun hakim mengakui bahwa tindakan Tom Lembong sebagai kebijakan.

Tapi masih belum ada keberanian untuk menggunakan UU No 30 tentang Administrasi Negara untuk menetapkan bahwa penyidik telah melampaui kewenangan hukum administrasi negara, yang merupakan kewenangan APIP dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara. 

"Putusan ini memberikan ketidakpastian hukum dan perlindungan kepada pejabat penyelenggara negara, termasuk menteri, dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di masyarakat," kata Zaid. 

"Keberatan kami mencerminkan komitmen kami terhadap keadilan. Kami akan terus berjuang untuk membela hak-hak klien kami dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan," ujarnya.

Politikus PKS: Semoga Bukan Putusan Pesanan

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Nasir Djamil mengkritik hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Tom Lembong atas penetapan tersangka kasus impor gula.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini