Keputusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun. Dengan begitu, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap telah sah.
Nasir berharap putusan hakim tunggal itu bukan pesanan dari pihak yang ingin mengkriminalisasi Tom Lembong.
"Semoga saja putusan hakim tunggal itu bukan “putusan pesanan” dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasikan TL," kata Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Namun, Nasir menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut. Meskipun, sulit baginya untuk menjawab putusan tersebut sudah ideal atau tidak.
"Sebab hakim secara teori memiliki independensi dan mandiri dalam memberikan keputusan.
Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang itu sangat subjektif," pungkasnya.(Tribunnews/Rahmat Wajar Nugraha/Igman Ibrahim/Malau)