Pasalnya, sejumlah warga merasa pergantian ini justru mempersulit mereka secara administrasi.
Melihat dampak yang ada, Nirwono meminta agar Anies Baswedan memberikan nama tokoh tersebut untuk taman, gedung kesenian hingga lapangan olahraga di Jakarta.
"Pemberian nama-nama tokoh Betawi bisa dialihkan ke pemberian nama untuk taman, gedung kesenian/budaya, lapangan olahraga, yang jumlahnya banyak di Jakarta. Sehingga tidak akan menyulitkan warga tetapi tetap dapat menghormati tokoh-tokoh Betawi dengan layak dan mulia," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Nasib 5.637 Warga DKI Jakarta Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan
Terlebih perubahan nama jalan di DKI Jakarta memang bertujuan untuk memudahkan sistem pencarian alamat sekaligus memberikan penghormatan atau penghargaan kepada para Pahlawan Nasional, tokoh Betawi, maupun tokoh lain yang berjasa bagi DKI Jakarta.
Di mana proses perubahan nama jalan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai sejarah atau ketokohan nama yang diusulkan maupun nilai historis nama jalan eksisting yang akan diubah.
Nama-nama tokoh yang diusulkan pun diselaraskan dengan lokasi tempat kelahiran, tempat wafat, ataupun kiprahnya sehingga memiliki makna yang lebih luas bagi nama ruas jalan di Jakarta.
"Ke depan perubahan nama jalan karena berkaitan dengan kehidupan dan kegiatan banyak orang, maka hrs dilakukan kajian mendalam, termasuk sejarah lokasi jalan, konteks tata kota/kawasan (yang memiliki sejarah, identitas khusus) diikuti dengan diskusi mendengarkan aspirasi dan sosialisasi ke masyarakat yang tinggal di jalan tersebut. Sehingga tidak akan menimbulkan resistensi dari masyarakat yang terdampak," paparnya.
Banyak Ditolak Warga, Pemprov DKI Evaluasi Kebijakan Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta
Pergantian nama 22 jalan di DKI Jakarta menuai pro dan kontra, tak sedikit warga yang justru menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun berjanji bakal mengevaluasi ulang kebijakan ini.
"Ya (penolakan pergantian nama jalan) itu hak dari warga. Nanti kami evaluasi," ucapnya di Balai Kota, Senin (28/6/2022) malam.
Riza menjelaskan, sebenarnya keputusan pergantian nama jalan di Jakarta ini diambil berdasarkan kajian matang Pemprov DKI Jakarta.
Masyarakat pun turut dilibatkan dalam pergantian nama 22 ruas jalan ini.
"Prinsipnya pemerintah mengambil satu kebijakan, apalagi sudah diputuskan tentu melalui satu proses yang panjang sesuai aturan dan ketentuan," ujarnya.