Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan mahasiswi berinisial HFR (23) yang menganiaya serta mencoba merebut senjata api milik Ipda Rano Mardani, Kamis (30/6/20220).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan HFR diamankan usai Rano membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Adapun dalam perkara tersebut korban membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP," kata Ahsanul di Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).
Isi Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaarn pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Baca juga: Klaim Sudah Kembalikan Peluru, Razman Nasution Bantah Rampas Pistol Polisi dan Lapor Balik Arnol
Guna keperluan penyelidikan, Rano yang mengalami luka pukul di bagian bibir, pergelangan tangan akibat luka gigit sudah membuat laporan Visum et Repertum ke RS Polri Kramat Jati.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang jelas pelaku mahasiswi. Ditangani Unit Krimum (Kriminal Umum). Karena bukan anak di bawah umum dan sifatnya (kriminal) umum," ujarnya.
Ahsanul menuturkan berdasar hasil pemeriksaan sementara HFR tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap Rano yang saat kejadian sedang bertugas, tapi juga berupaya merebut senjata api.
Motifnya karena HFR tidak terima ulahnya mengemudikan sepeda motor di Flyover Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara dengan melawan arah ditegur Rano yang sedang mengatur arus lalu lintas.
"Peristiwa itu berawal ketika petugas dalam hal ini saudara RN melakukan pengaturan lalu lintas di Kampung Melayu, tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus," tuturnya.
Mahasiswi Ini Aniaya Polisi Gara-gara Tak Terima Ditegur Gegara Lawan Arah
Ipda Rano Mardani, anggota Polres Metro Jakarta Timur jadi korban penganiayaan seorang mahasiswi di kolong Flyover Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara.
Rano mengalami luka di bagian mulut akibat dipukul dan pergelangan tangan karena digigit pelaku berinisial HFR (23) pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Yani, saksi mata mengatakan penganiayaan bermula ketika Rano menegur HFR karena mengemudikan sepeda motor melawan arah di kolong Flyover Kampung Melayu.
"Dia dari arah Tebet, karena lawan arah di-stop motornya sama polisi. Tapi enggak terima dia malah nabrak polisi pakai motornya," kata Yani di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).
Rano yang nyaris ditabrak oleh pelaku sempat mengambil kunci sepeda motor pelaku dan berupaya menasihati bahwa perbuatan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Tapi HFR tetap tidak terima dan justru memaki Rano berulang kali, hingga pelaku memukul Rano di bagian pipi, menggigit pergelangan tangan yang mengakibatkan pendarahan.
"Pak polisinya diam saja enggak melawan, diam saja. Tapi perempuan itu justru tetap menyerang. Sudah dicoba ditenangin sama warga juga tapi dia masih tetap melawan," ujarnya.
Yani menuturkan HFR bahkan nekat menendang paha kiri dan berupaya merebut senjata api Rano yang tercatat sebagai anggota Samapta Polres Metro Jakarta Timur.
Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan dan HFR diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus penganiayaan dilakukan.
"Pokoknya sudah parah, dia sampai narik-narik baju, senjata polisi. Memang di sini (kolong Flyover Kampung Melayu) banyak yang lawan arah. Tapi kalau ditegur malah galakan dia," tuturnya.