News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo untuk Barang Bukti Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo. Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo untuk Barang Bukti Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan informasi terbaru perihal kasus dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan terlapor pakar Telematika Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut akun media sosial yakni Twitter @KRMTroysuryo2 disita sebagai barang bukti.

"Iya disita, akun Twitter yang dia gunakan untuk unggahan itu. Nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTroysuryo2," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut perihal penyitaan akun Roy Suryo.

Ia hanya menyebut barang bukti diperlukan penyidik untuk menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan perwakilan umat Budha.

Dia hanya mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan menistakan agama oleh Roy Suryo lewat akun media sosial itu.

Baca juga: Lieus Sungkharisma Heran Kasus Meme Borobudur Terkesan Menargetkan Roy Suryo

"Iya akun itu yang dia gunakan," kata Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini