News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Tahu Berformalin di Bogor yang Sempat Digerebek BPOM Dikabarkan Kembali Beroperasi 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahu berformalin. Pabrik tahu berformalin di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor yang digerebek BPOM RI dikabarkan sudah kembali beroperasi. Hal tersebut dibantah oleh Kanit Satpol PP Kecamatan Parung  Endang Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, PARUNG - Pabrik tahu berformalin di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dikabarkan sudah kembali beroperasi.

Sebelumnya pabrik tahu tersebut telah disegel pasca digerebek BPOM RI.

Kabar kembali beroperasinya pabrik tahu berformalin itu sampai ke telinga Pemerintah Kecamatan Parung.

Kanit Satpol PP Kecamatan Parung  Endang Darmawan mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti rumor yang beredar tersebut dengan melakukan pengecekan.

"Itu rumor beredar bahwa pabrik yang menggunaan formalin tersebut beroperasi lagi," kata Endang Darmawan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Hasil dari pengecekan ke lokasi, rupanya kabar tersebut tidak benar adanya.

Pabrik tahu berformalin tersebut didapati sepi dan dalam kondisi masih terpasang garis polisi pasca digerebek oleh BPOM RI pada 10 Juni 2022 lalu.

"Kalau buka lagi kami secara tegas bakal menindaknya," ungkap  Endang Darmawan.

Kasus Serupa

Pabrik Mi Mengandung Formalin di Kabupaten Bandung Disegel Polisi

Pabrik mi di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, disegel Polresta Bandung, Rabu (29/6/2022).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mi produksi pabrik itu mengandung formalin.

Pabrik itu beroperasi secara tertutup sehingga tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahuinya.

"Kami menyelidiki selama satu bulan dan didapatkan informasi, bahwa memproduksi mi dengan menggunakan tepung terigu dan tepung kanji," ujar Kusworo, di tempat kejadian perkara.

Kusworo mengatakan, dalam prosesnya, mi disebut menggunakan formalin.

"Sehingga kedaluwarsa produk makanan itu bisa lebih lama. Bisa empat sampai lima bulan. Dengan menggunakan formalin, minya juga bisa lebih kenyal," kata Kusworo.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (kanan), saat berada di pabrik mi mengandung formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022) (Dok. Humas Polresta Bandung)

Dia mengatakan, mi tersebut sudah diuji dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu sebagai indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahan formalin.

Jumlah produksi mi di pabrik tersebut masih didalami.

"Namun berdasarkan dari keterangan saksi-saksi yang ada, itu jumlahnya bisa sampai dua ton dalam sehari," ucap dia.

Dari informasi yang didapat juga, mi tersebut hanya dipasarkan di wilayah Kabupaten Bandung.

"Disebar ke beberapa pasar. (Nama) pasarnya sudah kami kantongi dan kami akan segera berkoordinasi dengan para kepala pasar, bahwa mi yang masuk dari pemasok ini adalah mi yang mengandung formalin," ujarnya.

Sehingga, kata Kusworo, bisa dicari pemasok mi yang lain, yang lebih sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Dia mengatakan, efek mi berformalin, kalau dihirup bisa menimbulkan sesak napas. Juga bisa menyebabkan iritasi kalau terkena mata.

"Membuat mata merah. Bila dikonsumsi itu bisa menyebabkan diare bahkan bisa lebih parah, tergantung indeks berapa banyak yang dikonsumsi," katanya.

Atas temuan pabrik pembuat mi berformalin ini, pihaknya kemungkinan akan melakukan sidak ke pasar.

"Kami juga akan meningkatkan kewaspadaan terhadap produksi mi yang lainnya," ujar Kusworo.

Baca juga: 7 Fakta Polisi Ciduk Pedagang di Tangerang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin

Dari penggerebekan pabrik itu, polisi mengamankan mi sebanyak lima karung, berat per karung 250 kilogram.

Selain itu juga formalin lima karung serta berbagai macam peralatan dan bahan baku dari pembuat mi ini.

"Kami mengamankan 13 saksi dan satu tersangka, (Y)," katanya.

Y terancam terjerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pabrik Tahu Berformalin di Parung Bogor Dikabarkan Kembali Beroperasi, Ini Kata Satpol PP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini