TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara berkala melakukan pembaruan ruas jalan mana saja di DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat.
Sampai hari ini terdapat 25 lokasi ganjil-genap di Jakarta dan berlaku hari ini Senin,. 4 Juli 2022.
Hari ini tanggal genap, karena itu hanya mobil berplat polisi nomor genap yang bisa melintas di 25 lokasi ganjil genap Jakarta.
Jika melintasi wilayah ganjil-genap maka kendaraan akan dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.
Anda yang menggunakan mobil dengan nomor ganjil harus mencari alternatif jalan lain agar tidak kena sanksi tilang.
Bisa juga dengan cara menyiasatinya dengan memulai aktivitas pada pukul 10.00 WIB, dan sebelum pukul 16.00 WIB sudah Kembali ke rumah.
Selain 25 ruas jalan, aturan ganjil genap Jakarta di dekat ruas gerbang tol juga termasuk. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Sistem Gage Jakarta diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.
Baca juga: Cara Cek Ganjil Genap Jakarta di Aplikasi Waze untuk Menghindari Tilang
Jam berlaku ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut ganjil genap Jakarta, Senin (4/7/2022):
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan