News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2022

Lika-liku Ali, Lawan Larangan Berjualan Hewan Kurban di Trotoar Demi Dapur Tetap Ngebul

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapak Ali bersama beberapa penjual hewan kurban lainnya di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Thomas, Jalan Cideng Timur, Jakarta Pusat.

Besar harapan Ali agar pemerintah kota meniadakan larangan membuka lapak jualan di trotoar, khususnya ketika datang hari raya Iduladha.

Sebab bagi Ali dan rekan-rekannya di momen seperti ini mereka bisa mendapat pemasukan lebih untuk melanjutkan hidup.

"Harapannya larangan seperti itu tidak ada. Karena saya gerah juga kadang. Maksudnya susah nyari duit doang. Kalau seperti ini tiga hari saja (berjualan) kita ketar-ketir. Besok mau takbiran," harapnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang pedagang hewan kurban menjajakan dagangannya di area fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), khususnya trotoar.

Pernyataan itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting. 

"Yang jelas fasum - fasos tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berdagang," tegas Bakwan di kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). 

Selain secara norma dilarang aturan, penggunaan trotoar sebagai lapak jual beli hewan kurban juga mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi mengakibatkan kemacetan akibat pembeli memarkir kendaraan di pinggir jalan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini