News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Diam-diam Roy Suryo Sedang Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Terkait Kasus Apa?

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo beralasan penghapusan unggahan foto stupa Borobudur dengan wajah Jokowi agar masyarakat tidak memperoleh info yang sesat. Diam-diam Roy Suryo Sedang Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Terkait Kasus Apa?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022).

Ia rupanya sudah berada di dalam ruang penyidik tanpa terpantau awak media.

Roy mengaku, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan pemeriksaan lanjutan dari laporan yang dilayangkan pelapor Pitra Romadoni pada 16 Juni 2022 lalu.

"Iya, betul klarifikasi sebagai pelapor," jata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Hal serupa juga dikatakan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni.

Menurut Pitra agenda Roy hari ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai pelapor terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur.

Baca juga: Kasus Unggahan Meme Stupa Borobudur, Pengacara Sebut Roy Suryo Diperiksa Pekan Depan

"Iya benar. Ini pemeriksaan tambahan sebagai pelapor, lagi BAP di atas," kata Pitra.

Selain itu, pihak Roy juga melampirkan sejumlah barang bukti dalam pemeriksaan hari ini. Barang bukti itu terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan ITE.

"Tentunya ada lengkap semua, Jangan ragukan Roy Suryo dalam keahlian ITE. Intinya kita hormati proses hukum yang berjalan ini dan kita serahkan kepada Polri," tutup Pitra.

Seperti diketahui, Roy Suryo  melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Alasan Roy melaporkan akun tersebut karena merasa difitnah sebagai penunggah pertama foto meme editan itu.

Laporannya diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.

Roy mempolisikan tiga akun media sosial terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini