Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengemudi taksi online berinisial CNT (23) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran mengambil tas berisi uang Rp 10 juta milkk penumpangnya yang tertinggal.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban berinisial AH.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT," kata Taufik dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Sementara itu, Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebut kejadian tersebut terjadi pada 20 Juni 2022.
Peristiwa terjadi di Jalan Mangga Besar VIII depan Hotel Red Star, Tamansari, Jakarta Barat.
Baca juga: Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Jakbar Jual Emas Batangan hingga Ponsel Lewat Instagram
Saat itu, korban memesan taksi online dengan tujuan ke Dapoer Djoeang, Pondok Cina, Jakarta Selatan.
Saat sampai di lokasi, CNT diminta korban untuk menunggu dan dijanjikan akan ditambah pembayarannya.
Setelah selesai, korban menepati janjinya dengan membayar sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Polsek Cengkareng Tangkap Buronan Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Istri Pelaku Juga Diangkut
Korban baru menyadari jika tas yang berisikan uang sebesar Rp10 juta tertinggal di dalam mobil pelaku.
Lalu, dia menghubungi pelaku dan meminta kembali.
"Sabar ya saya putar di lampu merah," kata Yonky menirukan ucapan pelaku.
Namun, setelah itu pelaku tak kunjung datang.
Korban terus menghubungi pelaku namun handphonenya dimatikan.
Baca juga: Lima Napi Anak Kabur dari Lapas Banda Aceh, Merupakan Terpidana Pencurian Pemerkosaan dan Narkoba
Karena curiga pelaku tidak akan kembali, korban melaporkan insiden itu ke Polsek Tamansari.
"Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp 10 juta, buku tabungan dan juga ATM," ungkap Yonky.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.