News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marak Pelecehan Seksual, Minggu Ini Tempat Duduk Pria dan Wanita Dipisah Berlaku di Semua Angkot DKI

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebijakan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita diterapkan minggu ini guna mencegah kasus pelecehan seksual di angkot yang kian marak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemisahan tempat duduk bagi penumpang pria dan wanita di angkutan kota (Angkot) mulai diterapkan dalam minggu ini.

Petunjuk teknis yang mengatur soal pemisahan tempat duduk di dalam angkot ini tengah digodok Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Solusi ini diambil menyikapi kian maraknya aksi pelecehan seksual yang dialami para penumpang di angkot.

Kebijakan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita ini direspons banyak pihak.

Bangku Sisi Kiri untuk Penumpang Wanita, Sisi Kanan untuk Pria

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, pemisahan tempat duduk bagi penumpang pria dan wanita di angkutan kota (Angkot) akan mulai diterapkan minggu ini.

"Dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkot terkait (pengaturan) tempat duduknya yang ada dua baris, sisi kiri dan kanan," ucap Syafrin Liputo di Balai Kota, Senin (11/7/2022).

Nantinya, bangku yang berada di sisi kiri akan diprioritaskan untuk penumpang wanita.

Sedangkan, penumpang pria akan diminta mengisi tempat duduk yang berada di sisi kanan.

Dengan pemisahan ini, diharapkan kasus-kasus pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi di angkutan umum bisa diminimalisir.

"Dengan adanya pelecehan seksual yang terjadi di angkot, kami harus melakukan mitigasi sehingga kejadian serupa bisa diminimalisir bahkan dihilangkan," ujarnya.

Kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi tindakan pelecehan di angkutan umum yang belakangan marak terjadi.

Angkot yang Tidak Terapkan Pemisahan Tempat Duduk Bakal Kena Sanksi

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini nantinya berlaku untuk seluruh angkot yang ada di ibu kota, baik itu yang sudah terintegrasi dengan layanan JakLingko maupun angkot konvensional.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini