TRIBUNNEWS.COM - Kasus viral video pria todongkan pisau ke polisi di Kawasan Cakung, Jakarta Timur, berbuntut pajang.
Update terbarunya, pelaku penodongan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini pria berinisial IS (35) itu terancam dipenjara karena ulahnya.
Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma membenarkan status tersangka yang disandang IS.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Syarifah dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1.
Baca juga: Pemotor yang Todong Pisau ke Perut Polisi Saat Ditegur Lawan Arah Langsung Ditahan
Untuk ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Syarifah menyebut, proses hukum tetap belanjut meskipun IS sudah meminta maaf.
"(Pelaku) minta maaf, akan tetapi proses hukum berlanjut," tegasnya.
IS meminta maaf
IS mengaku, nekat melakukan aksinya dengan menodong anggota kepolisian karena khilaf.
Dirinya tidak memiliki niat sedikitpun untuk melukai Aipda P, anggota Polsek Cakung.
IS berjanji tak akan mengulangi perbutannya di kemudian hari.
"Saya refleks, saya khilaf, dan saya menyesal. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," katanya, dikutip dari video yang diunggah Instagram @polresmetrojaktim.
Baca juga: Update Mahasiswi Gigit Polisi di Jakarta Timur, Kasus Berakhir Damai, Pelaku Menangis Minta Maaf