News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Nasib UMP 2022 DKI, Gembong Warsono Minta segera Banding agar Buruh dan Pengusaha Ada Kepastian 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020). Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut upaya banding bakal memakan waktu lama sehingga Pemprov DKI Jakarta diminta segera melakukan upaya banding terkait UMP DKI 2022 agar ada kepastian bagi buruh dan pengusaha. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta segera melakukan upaya banding terkait UMP DKI 2022.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut upaya banding bakal memakan waktu lama.

Oleh sebab itu, bila banding akan dilakukan maka Gembong Warsono menyarankan segera dilakukan.

Tujuannya agar para buruh dan pengusaha segera mendapatkan kepastian mengenai UMP DKI 2022.

"Makanya itu kemarin kalau memang Pemprov tidak yakin dengan keputusan yang sudah diambil PTUN, maka segera patuhi tapi kalau Pemprov yakin bahwa dasar hukum kajian dan sebagainya itu diyakini Pemprov mampu memenangkan banding, maka segera banding agar segera keputusan hukum, agar ada kepastian hukum," terang Gembong Warsono, Kamis (14/7/2022)

Diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengaku tak mau terburu-buru mengambil sikap soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen.

Ahmad Riza Patria pun masih mempertimbangkan upaya banding atas putusan PTUN ini.

Sementara itu menurut Gembong Warsono dalam UMP DKI 2022 harus segera diambil langkah demi kepastian buruh dan pengusaha.

"Ya kalau Pemprov DKI mampu merasionalisasi keputusan maka masih ada jalan berikutnya yaitu banding, tapi banding kan perlu makan waktu panjang gitu loh. Dengan memakan waktu panjang buat ketidakpastian persoalannya," ucap Gembong Warsono.

Diwartakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengaku tak mau terburu-buru mengambil sikap soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen.

Ahmad Riza Patria bilang, jajarannya kini tengah mempelajari lebih dulu putusan yang dikeluarkan pengadilan.

"Nanti akan kami pelajari, kami kaji dulu apakah banding atau cukupkan sampai di situ," ucapnya saat ditemui di DPRD DKI, Selasa (12/7/2021).

Baca juga: Buruh Tolak Putusan PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta

Dengan demikian diharapkan, keputusan yang akan diambil Pemprov DKI bisa menguntungkan buruh dan tak memberatkan pengusaha.

Oleh karena itu, Ahmad Riza Patria meminta masyarakat bersabar dan menunggu keputusan yang akan diambil Pemprov DKI terkait hal ini.

"Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," ujarnya.

Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,5 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.

Dalam Kepgub itu, Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854

Keputusan Anies Baswedan ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022

Anies Baswedan pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya

Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi di Indonesia

Walau demikian, Anies Baswedan tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Soal UMP 2022, PDIP: Segera Banding Biar Ada Kepastian Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini