Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku sebagai tersangka dengan Pasal dugaan tindak pencabulan ini. Selain itu, pelaku juga dijerat undang-undang perlindungan anak.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar," tutup Zulpan.
Baca tanpa iklan