News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditangkap Predator Seksual dengan Modus Guru Agama dan Pengajar Paskibra di SMPN Tangerang Selatan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap AR (28), oknum guru di sebuah SMP di Curug, Kabupaten Tangerang atas kekerasan seksual terhadap tiga korban, Selasa (19/7/2022)

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku sebagai tersangka dengan Pasal dugaan tindak pencabulan ini. Selain itu, pelaku juga dijerat undang-undang perlindungan anak.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar," tutup Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini