"Bisa jadi (ke Megamendung). Tinggal dan mengajar di sana," kata Aziz saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
Meski begitu, kepastian untuk berapa lama Habib Rizieq tinggal di pondok pesantren masih belum bisa dipastikan
Dia hanya menerangkan nantinya di sana Habib Rizieq akan menerima sejumlah tamu dekatnya.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Sekjen Jokpro: Semoga Masyarakat Tidak Semakin Terbelah
"Terima mungkin (tamu di Megamendung). tapi ya kolega dekat saja karena alasan bahwa beliau ini masih pembebasan bersyarat. Jadi tidak bebas selayaknya kita. Ada beberapa hal yang harus kita batasi," jelasnya.
Sebelumnya, Aziz menerangkan hari ini Habib Rizieq juga tidak menerima tamu secara resmi.
"Tidak menerima tamu secara resmi (hari ini)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Aziz menyebut saat ini Habib Rizieq sedang beristirahat dan berkumpul dengan keluarga setelah mendapatkan bebas bersyarat.
Baca juga: Sosok Syarifah Fadhlun Yahya Istri Rizieq Shihab, Jadi Penjamin Bebasnya Habib Rizieq
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan kegiatan Habib Rizieq selanjutnya akan mengajar di pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (21/7/2022).
"Istirahat dan mengajar ponpes beliau di Megamendung. Kemungkinan besok," jelasnya.
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat tapi Bisa Masuk Penjara Lagi, Bagaimana Ketentuannya?
Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.