News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Kembali Gaungkan Revolusi Akhlak, Komisi III DPR Ajak Rizieq Shihab Sama-sama Perangi Kebohongan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Rizieq Shihab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali menggaungkan revolusi akhlak setelah resmi bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).

Dalam hal ini, Habib Rizieq juga menyinggung kondisi negara yang mengalami kerusakan hingga darurat kebohongan yang membudaya.

Menanggapi pernyataan HRS itu, Komisi III DPR mengajak HRS untuk bersama-sama membenahi hal tersebut. 

"Kita paham memang masih banyak terjadi ketidakadilan dan yang darurat-darurat di negara ini, mari kita bersama-sama berjuang untuk menghilangkan hal-hal tersebut. Jangan kita bermaksud ingin melawan, tapi justru dengan cara-cara yang memecah belah bangsa," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Di sisi lain, Sahroni berharap Rizieq dapat lebih bijaksana dalam berbagai tindakan maupun ucapannya di masa depan.

Karena walau bagaimanapun, HRS memiliki pengikut, dan tentunya akan sangat baik jika dia menggunakan pengaruhnya untuk hal-hal yang positif.

"Tentunya dengan bebasnya Rizieq Shihab, saya berharap agar beliau bisa menuai pelajaran dari pengalamannya selama menjalani berbagai kasus hukum ini. Saya juga berharap agar beliau lebih berhati-hati dalam berbagai tindakan beliau ke depannya," ucapnya.

Sebelumnya, Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kembali menggaungkan revolusi akhlak setelah resmi bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Rizieq Shihab Patuhi Wajib Lapor Agar Pembebasan Bersyaratnya Tak Dibatalkan

Hal tersebut disampaikan Habib Rizieq Shihab saat menggelar konferensi pers tertutup di rumahnya di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat.

"Ingin saya sampaikan diisini saudara, sebagai mana yang telah saya sampaikan setiba di tanah air waktu saya pulang dari Kota Suci Mekah yaitu ayo kita gaungkan kembali terus yaitu revolusi akhlak, revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," kata Habib Rizieq dalam siaran live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV.

Dalam hal ini, Habib Rizieq juga menyinggung kondisi negara yang mengalami kerusakan hingga darurat kebohongan yang membudaya.

"kalo tadi di sampaikan oleh tuan guru kita, orang tua kita mualim Kyai Haji Maulana Kamal Yusuf bagaimana kita punya negeri dimana-mana ada kerusakan, dimana-mana ada kemungkaran saudara," jelasnya.

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

"Maka kebohongan sudah membudaya dan negeri kita lagi darurat kebohongan. karena itu, yang saya ingin sampaikan di sini saudara apa itu darurat kebohongan, apa itu darurat korupsi, apa itu darurat kedzaliman, apa itu darurat utang, apa itu darurat ekonomi dan lain sebagainya," sambungnya.

Lebih lanjut, Habib Rizieq mengungkapkan dengan revolusi akhlak, semua kerusakan yang ada dapat diobati.

"Orang kalo akhlaknya baik tak akan korupsi, orang yang akhlaknya baik tidak akan berbuat dzalim, orang kalo akhlaknya baik tidak akan menyusahkan rakyat, orang yang akhlaknya baik tak akan merusak negeri, orang yang akhlaknya baik tidak akan menghina agama, menghina rasul, menghina alquran, tidak saudara," ungkapnya.

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini